Sepeda kini tengah menjadi tren di tengah masyarakat. Tak sedikit orang yang kini rela menghabiskan uang hingga belasan hingga puluhan juta rupiah hanya untuk membeli sepeda merk tertentu
Tak sampai di sana, impor sepeda dalam jumlah banyak pun sempat menjadi sebuah hal yang lumrah. Namun, benarkan import sepeda kini dilarang?
Peraturan Impor Baru Terkait Sepeda
Pemerintah tak ingin tren impor sepeda melonjak. Dilansir dari Detik.com, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akhirnya menerbitkan peraturan yang mewajibkan impor sepeda menyertakan rekomendasi persetujuan impor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Hal ini adalah pertama kalinya impor sepeda diatur oleh pemerintah. Selain sepeda, ketentuan tersebut juga mengatur impor alas kaki dan barang elektronik
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan impor mulai 28 Agustus 2020 silam pada tiga komoditas akan dikenakan kewajiban pernyataan persetujuan impor alias PI. Beleid yang ditetapkan sejak 19 Agustus lalu tersebut diterbitkan dengan maksud dan tujuan untuk menekan laju impor pada ketiga kelompok komoditi tersebut.
Dalam penjelasannya, Menteri Agus mengatakan mengenai Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean atau dalam border.
Membicarakan komoditas, komoditas alas kaki dan elektronik sendiri sebelumnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Mekanisme itu berubah dengan penerbitan Permendag 68 tahun 2020.
Dalam Permendag 68 tahun 2020 sendiri, untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Sedangkan, untuk alat elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Tak hanya itu, permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang bisa digunakan sebagai pintu masuk aktivitas import. Mulai dari pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Sementara itu, itu pelabuhan darat yang bisa digunakan yakni Cikarang Dry Pot di Bekasi. Sementara untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya serta Hasanuddin di Makassar.
Industri Sepeda Tanah Air Bakal Kembali Kebanjiran Sepeda dari Luar Negeri
Tak bisa dipungkiri, setelah Kementerian Perdagangan mengatur impor sepeda dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 68 Tahun 2020 j.o No. 78 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, impor sepeda memang sempat terhenti.
Meski demikian, kini sepeda dari luar negeri sudah berpotensi kembali datang usai Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Sepeda.
Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, usai diterbitkannya peraturan tersebut, Kemendag sudah menerbitkan 43 Surat Persetujuan Impor (SPI) Sepeda.
Alhasil, di bulan November ini, industri sepeda di Indonesia akan kembali kebanjiran sepeda dari luar negeri karena izin impor sepeda sudah kembali diterima oleh sejumlah importir.
Didi Sumedi mengatakan bahwa sejak berlakunya ketentuan impor sepeda, volume importasi sepeda yang telah diberi izin masuk ke Indonesia kira-kira sebanyak 3 juta unit sepeda.
Izin impor yang dimaksud adalah hanya untuk sepeda yang sudah diatur dalam Permendag No. 68 tahun 2020 yakni sepeda roda dua dan sepeda lainnya yang termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar. Sepeda tersebut tak termasuk sepeda bermotor dengan Pos Tarif/HS 8712.
Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia alias Apsindo, Eko Wibowo Utomo pun mengatakan bahwa impor sepeda dengan jenis yang sudah dijelaskan rata-rata untuk produk murah dengan dengan rincian harga produk murah senilai Rp 1 juta - Rp 2 juta dan menengah seharga Rp 2,5 juta - Rp 5 juta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada November ini, pasar akan kembali diwarnai dengan sepeda-sepeda impor karena kuota impor sepeda sudah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan.
Eko mengungkapkan bahwa impor sepeda murah menengan sebenarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sepeda di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kapasitas sepeda lokal sendiri belum bisa memenuhi semua kebutuhan sepeda nasional.
Lebih dalam, Eko menjelaskan bahwa impor secara besar yang paling banyak dilakukan adalah 1 juta unit per—tahunnya. Sementara importir sepeda lainnya hanya memiliki kapasitas 100.000 – 250.000 per tahun.
Dengan kembali masuknya sepeda dari luar negeri, diakui oleh Eko bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku industri lokal. Khususnya para pebisnis yang bermain di segmen sepeda murah.
Meski demikian, Eko pun menegaskan bahwa penting sekali bagi produsen sepeda lokal untuk melakukan pendekatan brand karena pertimbangan orang membeli tidak hanya karena harganya yang murah saja. Hal lain yang harus diperhatikan saat memilih adalah melihat kualitas barangnya.
Distribusi Sepeda bersama Kargo Technologies
Jika Anda adalah pebisnis sepeda yang mengalami kesulitan distribusi untuk menjangkau pasar, jangan ragu untuk bekerjasama dengan Kargo Technologies.
Kami menyediakan berbagai jenis truk yang bisa Anda sesuaikah untuk mengirim sepeda sampai ke tujuan dengan aman. Jika sepeda mengalami kerusakan selama perjalanan, Kargo Technologies pun telah bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan asuransi ternama untuk menolong Anda dari kerugian.
Anda hanya perlu membayar Rp0 alias tak usah membayar sama sekali untuk mendapatkan claim value hingga Rp20.000.000 atas kerusakan sepeda Anda selama perjalanan.
Lewat aplikasi Kargo Shipper yang bisa Anda download di Playstore, Anda bisa langsung memesan truk yang dibutuhkan sekarang dan di mana saja saat dibutuhkan. Fitur live tracking pun bisa Anda nikmati.
Fitur Live Tracking sendiri berguna ketika Anda merasa was-was atau khawatir mengenai distribusi sepeda Anda. Anda bisa mengawasi rute yang diambil oleh para drivers atau transporters kapan saja lewat telepon genggam Anda. Distribusi jadi lebih gampang bukan?
Kenikmatan dari Kargo Technologies pun tak hanya sampai sana. Di November ini Anda bisa mendapatkan promo potongan harga hingga 25% dengan maksimal nominal Rp150.000! Tunggu apa lagi? Klik linknya di sini untuk pesan truk Anda dan dapatkan diskonnya sekarang!
Comments