top of page

Mengenal Pegadaian Syariah untuk Modal Usaha (Definisi, Ketentuan, dan Jenis Produknya)

Produk Syariah kini semakin banyak muncul beberapa tahun kemarin. Bahkan pegadaian pun sudah mengeluarkan produk berbasis Syariah. Pegadaian jenis itu disebut Pegadaian Syariah alias Ar Rahn.

Pegadaian sendiri bisa menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan keuangan perusahaan. Jika memang arus kas perusahaan sedang mandek, pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu cara untuk mengembalikan kestabilitasannya. Bagaimana cara kerja produk syariah sebagai usaha modal? Berikut definisi pegadaian, solusi pegadaian syariah, dan jenis produk syariah yang perlu kamu ketahui.

Definisi Pegadaian

Pegadaian syariah

Secara harfiah Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penjamin kepercayaan dalam utang-piutang. Sementara menurut Triandaru (2000) menyatakan bahwa Pegadaian adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

Sementara itu Pegadaian Syariah (Ar Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sementara Pegadaian konvensional adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempuyai piutang atas barang bergerak. Landasan hukum pegadaian sendiri berdasar pada QS Al-Baqarah: 283 serat Fatwa MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Solusi Pegadaian Syariah

Dilansir dari Sahabat Pegadaian, Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai (rahn) dan pembiayaan, Adapun akad utama untuk digunakan sebagai produk pegadaian Syariah adalah akad Rahn.

Seperti yang sudah dibahas, dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan Mengenai Pegadaian Syariah Adalah:

  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.

  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

  5. Penjualan Marhun. Yang dimaksud penjualan Mahrun adalah;

  6. Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya.

  7. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.

  8. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

  9. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin

Mengenal Jenis Produk Syariah

8 Produk Pegadaian Syariah yang Perlu Diketahui | KlikCair

Gambar diambil dari Klikcair.com

Produk syariah sendiri berdiri karena beberapa masyarakat lebih percaya dengan bank syariah dan berusaha ingin menghindari adanya riba. Disamping riba pula, produk syariah lebih diminati karena perbankan syariah mengikuti syariat islam untuk menghindari adanya penipuan, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

1. Amanah

Amanah adalah salah satu produk pegadaian syariah yang merupakan pinjaman pada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor. Pegadaian Amanah ini memberikan pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga 450.000.000 dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.

2. Rahn

Produk Rahn dari Pegadaian Syariah masalah pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas yang juga bisa berupa perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop atau jenis-jenis barang elektronik, motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Pinjaman (Marhun Bih) pada pembiayaan Rahn ini mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Pelunasan pembiayaan Rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah selama masa pinjaman.

3. Arrum BPKB

Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor.

Uang pinjaman pada Arrum BPKB mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Pada pembiayaan ini, Pegadaian hanya menyimpan BPKB dan kendaraan dapat digunakan nasabah

4. Arrum Emas

Arrum Emas merupakan produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Melalui pembiayaan ini, pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta – Rp. 500 juta dengan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.

5. Arrum Haji

Arrum haji adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman. Nasabah hanya menyerahkan logam mulia senilai 3.5 gram atau 5 gram logam mulia, langsung mendapat pinjaman Rp25.000.000,- yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji di kementrian Agama. Adapun emas dan dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian.

6. Rahn Hasan

Rahn Hasan merupakan fitur dari produk rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0%, berjangka waktu (tenor) 60 (enam puluh) hari. Maksimal marhun bih pada Rahn Hasan sebesar Rp. 500.000 dengan jangka waktu 60 hari

7. Rahn Fleksi

Rahn Fleksi merupakan fitur dari produk rahn berupa pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah, plafon pinjaman tinggi dan menggunakan biaya titip harian. Rahn Fleksi bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman. Uang pinjaman pada layanan ini diterima utuh tanpa biaya administrasi dengan jangka waktu 10 hari, 30 hari, 60 hari dan minimal 5 hari.

8. Rahn Bisnis

Rahn Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar Jangka waktu 4 bulan.

9. Rahn Tasjily Tanah

Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB dengan Plafon Pembiayaan Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000

Selain memberikan layanan pembiayaan, Pegadaian Syariah juga menyediakan wadah untuk investasi melalui produk Mulia dan Tabungan Emas.

Pegadaian Syariah Bisa Jadi Cara Selamatkan Keuangan Perusahaan

Cara untuk mengembalikan kembali kestabilitasan keuangan perusahaan bisa dengan melakukan pegadaian aset. Biasanya cara ini bisa membuat kamu mendapatkan modal berupa uang tunai.

Seperti yang sudah diketahui, kamu bisa menggadaikan berbagai macam jenis aset perusahaan berupa gadget, perhiasan, BPKB kendaraan operasional dan lain sebagainya. Meski Demikian, sangat tidak disarankan untuk menggadaikan tanah atau bangunan tempat kantor. Jangan sampai kamu terlilit utang pegadaian dan malah mempersulit usaha kamu sendiri.

Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional sendiri terdapat pada sistemnya. Meski dibilang berbeda, namun tak begitu ada perbedaan yang mencolok dari segi barang yang bisa digadaikan. Berikut perbedaan pegadaian konvensional dengan Syariah.

Pegadaian Konvensional

  1. Pegadaian konvesional pada umumnya tak berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat hingga hari ini. Kamu hanya perlu datang membawa barang dan akan digadaikan untuk mendapatkan uang.

  2. Barang yang kamu bawa akan diukur harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam.

  3. Dalam meminjam barang, biasanya akan dikenakan bunga sebesar 1,15 per minggu atau 2,3% per bulan. Bunga tersebut bisa menjadi semakin naik, seperti 3,45 per 45 hari, atau 4,6 per bulan, tergantung perjanjian seberapa lama kamu akan meminjam uang tersebut.

  4. Bunga pinjaman pun bisa ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika nilai pinjaman kamu semakin besar, bunga yang dibebankan pun akan semakin besar pula.

  5. Perhitungan biaya pinjaman dihitung setiap 15 hari kemudian dan akan naik di hari ke 16 dan juga seterusnya.

  6. Masa penitipan gadai pada umumnya selama 4 bulan. Bisa pula diperpanjang jika kamu membayar biaya sewa modal.

  7. Pinjaman diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi

  8. Terdapat persyaratan jika pinjaman tidak dilunasi beserta bunganya. Biasanya barang tersebut akan dilelang kepada siapapun hingga tanggal tertentu.

Sistem Pegadaian Syariah

  1. Gadai emas berbasis Syariah biasanya tak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian Syariah takkan mengambil untung dari sistem bunga pinjaman ataupun sistem bagi hasil.

  2. Pegadaian Syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

  3. Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang ditentukan. Sementara pegadaian Syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.

  4. Taksiran emas yang biasanya diperhitungkan dalam pegadaian Syariah adalah karatase emas, volume emas serta berat mas

  5. Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atau penitipan barang. Jadi kamu bukan membayar biaya atas pinjaman. Hal tersebut dikarenakan pinjaman yang mengambil untuk tersebut tak diperbolehkan.

  6. Biaya yang perlu kamu bayar untuk sistem pegadaian Syariah adalah biaya penjagaan, biaya pengganti kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan.

  7. Dalam pegadaian Syariah terdapat akad, pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan yang didalamnya membolehkan bauta emeliharaan atau barang jaminan. Dalam akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan.

Invoice Financing untuk Selamatkan Arus Keuangan Perusahaan

Invoice financing adalah sebuah solusi pendanaan yang tepat bagi kamu yang membutuhkan pinjaman modal usaha. Invoice financing hanya meminta kamu untuk men-submit invoice pelanggan yang belum terbayar sebagai jaminannya. Lalu, kamu sebagai peminjam bisa mendapatkan pencairan dana untuk menjalankan operasional bisnis.

Proses pencairan dana dari invoice financing biasanya tak memakan waktu lama. Proses pencairan dana dari invoice financing biasanya tak memakan lebih dari 5 hari kerja. Hal tersebutlah yang membuat program invoice financing pilihan terbaik untuk pinjaman modal.

Dengan invoice financing, kamu tak lagi perlu memikirkan dana yang dibutuhkan untuk menutupi biaya operasional bisnis yang wajib diputar. Usaha kamu bisa berjalan dengan lancar dan kamu dapat menjalankan proyek lain dengan dana yang kamu cairkan melalui invoice financing.

Cara Melakukan Invoice Financing Bersama Kargo

1 tampilan

Comments


bottom of page