Persaingan ekspor dan impor di era globalisasi semakin tinggi. Selain itu, banyak pihak yang juga takut dengan persaingan ini. Sementara yang menyukai tantangan dalam berbisnis akan terus maju dalam melakukan ekspor barang.
Persaingan di pasar bebas semakin sulit, sementara permintaan barang pun semakin meningkat. Jika dilihat, nilai jual produk lokal serta kualitas dan juga keunikan yang dimiliki pun bisa meramaikan persaingan produk kancah internasional yang memengaruhi kegiatan ekspor.
Salah satu kesempatan yang bisa kamu maksimalkan adalah melakukan ekspor produk lokal. Namun perlu diingat dan juga diketahui dalam memperkenalkan produk lokal pun ada syarat dan prosedur ekspor yang perlu kamu pahami. Berikut ini pengertian ekspor, langkah-langkah dalam ekspor barang dan persyaratannya.
Pengertian Ekspor
Diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan disimpulkan, ekspor adalah pengiriman barang dagangan dari dalam ke luar negeri. Tentu saja ekspor barang dari dalam ke luar negeri memiliki langkah, proses dan persyaratannya. Kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan yang masuk dalam istilah ekspor sendiri.
Pemerintah Indonesia Akan Mempermudah Proses Ekspor ke Luar Negeri
Tanda atau kabar baik datang untuk kamu yang akan melakukan ekspor barang. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Indonesia akan mempermudah prosedur ekspor barang daripada kegiatan impor barang dari luar negeri.
Hal pertama yang perlu kamu persiapkan sebelum melakukan bisnis ekspor adalah memiliki perusahaan legal berbadan hukum, memiliki NPWP serta punya izin yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan bisnis ini.
Prosedur ekspor di Indonesia sendiri sebenarnya terbilang sangat mudah. Hanya saja terkadang banyak istilah yang kurang akrab di telinga seperti, offer sheet, inquiry, Letter of Credit, Cargo, Shipping dan juga beberapa istilah asing lain. Sayangnya, istilah tersebut di atas penting dan merupakan salah satu syarat prosedur ekspor yang harus kamu pahami.
Langkah Melakukan Ekspor Dari Perusahaan Eksportir yang Perlu Diketahui
Jika ditotal, ada 4 langkah prosedur ekspor untuk melakukan bisnis tersebut ekspor di Indonesia. Apa saja langkah-langkahnya? Berikut penjelasannya.
a. Sales of Contract
Membahas mengenai sales of contract, kamu perlu mengetahui 6 poin yang akan kami bahas di bawah ini;
Punya produk dengan kualitas yang baik, harus diingat kualitas baik, karena kita akan memperkenalkan produksi dalam negeri ke dunia internasional. Sudah pasti akan membanggakan jika kita dapat turut serta mengharumkan nama bangsa dengan kualitas produksi dalam negeri yang terjamin.
Melakukan promosi produk, bisa melalui kamar dagang dan industri, atase perdagangan dan sebagainya.
Ketika telah memiliki pembeli tetap jangan lupa memberikan Inquiry, biasanya berisi deskripsi barang, mutu dan harga.
Permintaan dari pembeli (inquiry) atas barang harus ditanggapi dengan memberikan Offer Sheet. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempertegas deskripsi, harga, mutu barang yang kita tawarkan. Biasanya dalam Offer Sheet ini disertakan juga metode pembayaran serta pengiriman barang yang kamu jual atau akan kamu kirimkan.
Setelah kamu dan calon pembeli menyepakati hasil dari perundingan produk, harga dan pengiriman, saatnya kamu harus membuat purchase order atau Order Sheet dan sales contract kepada pembeli.
6. Pembeli biasanya akan mengirimkan sales confirmation kepada eksportir sebagai tanda jadi transaksi.
b. Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan (L/C)
Letter of Credit adalah langkah kedua ketika kau melakukan produk ekspor. Hal tersebut berkaitan dengan bank penerbit yang akan memberikan jaminan kepada pelaku eksportir sesuai dengan instruksi dari para pembeli alias importir.
Hal tersebut dilakukan untuk saling menjaga kepercayaan dalam hal pembayaran. Biasanya, importir akan menghubungi bank devisa untuk membuka letter of credit sebagai jaminan dana.
Setelah itu, bank devisa akan menghubungkan eksportir dengan bank koresponden di negara eksportir untuk mengecek keabsahan dan penjamin dari bank devisa agar pembayaran aman dan proses jual beli pun memiliki pihak ketiga sebagai penjaminnya.
c. Pengiriman Barang
Usai segalama macam dokumen disepakati dan diperiksa keabsahannya, selanjutnya adalah proses pengiriman barang atau produk yang sudah bisa dilakukan. Pengiriman produk pun harus sesuai dengan perjanjian awal yang sudah tertulis di dalam kontrak.
Dikarenakan perdagangan dilakukan lintas negara, makan sebagai pelaku eksportir kamu perlu mengurus kewajiban dalam pemberitahuan ekspor barang di Pelabuhan muat kepada bea cukai beserta pajak yang kamu bayarkan melalui koresponden bank devisa.
d. Pencairan Dana
Ketika produk sudah diterima importir, dan mendapatkan konfirmasi dari agen pengiriman barang, sekarang kamu bisa menghubungi Bank Koresponden (Perwakilan dari Bank Devisa) untuk melakukan pencairan dana.
Sebelum itu, importir akan melakukan pengecekan ulang pada produk kiriman untuk kemudian disesuaikan dengan kontak penjualan.
Nah, itulah empat tahapan prosedur ekspor yang perlu kamu lakukan ketika ingin membuka bisnis ekspor-impor barang. Tidak sulit bukan? Hanya saja ketika Anda akan melakukan ekspor, ada beberapa ketentuan tambahan yang sesuai dengan perundang-undangan antar negara.
Di Indonesia sendiri ada beberapa barang yang akan diawasi dengan ketat ketika diekspor. Yuk ketahui apa saja barang yang memerlukan izin khusus untuk pengirimannya!
Barang yang Boleh di Ekspor dan Barang yang Dilarang Untuk di Ekspor
Barang serta produk yang bisa mengganggu pasokan dalam negeri akan membutuhkan izin khusus dari Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait. Jadi, walaupun prosedur ekspor kamu sudah siap dan juga lengkap, kamu masih membutuhkan izin khusus jika ingin mengekspor beberapa produk lain.
Produk yang membutuhkan izin khusus untuk kegiatan ekspor adalah;
Produk Peternakan : sapi bukan bibit, bibit sapi, kulit Buaya, binatang liar dan tumbuhan
Produk industri : sisa dan skrap dari besi, baja stainless, tembaga, kuningan, aluminium, pupuk urea
Produk Perkebunan : inti kelapa sawit
Produk Perikanan : ikan napoleon, benih ikan bandeng
Produk Pertambangan : gas, minyak petroleum, perak, emas, bijih logam Mulia.
Tak hanya itu, ada beberapa produk yang bahkan dilarang untuk diekspor atau dikirim ke luar negri. Jadi, jika kamu berencana ingin mengirim barang ini, akan benar-benar percuma dan membuang-buang waktu mengikuti prosedur ekspor karena barang tersebut memang dilarang untuk dikirim ke luar negeri.
Barang yang dilarang untuk diekspor akan menyulitkan kamu. Pasalnya, akan ada ancaman hukuman yang sesuai undang-undang perdagangan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut barang yang dilarang untuk diekspor:
Produk Kehutanan: kayu bulat, bantalan kereta api, bahan baku serpih,
Produk Pertanian: anak ikan dan ikan arwana, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae, benih ikan sidat,
Produk Kelautan: pasir laut
Produk Pertambangan: bijih timah, logam atau senyawanya yang mengandung timah dan batu mulia, residu yang mengandung arsenik
Pengiriman Logistik Dalam Negeri, Kargo Ahlinya!
Kargo adalah sebuah jasa pengiriman atau ekspedisi yang memberikan jaminan asuransi agar usaha kamu terhindar dari kata rugi. Jika ada hal yang tak diinginkan terjadi pada barang kiriman , seperti barang rusak, penyok, atau pecah, Kargo akan menanggung biaya klaim asuransi kamu.
Tak perlu lagi takut barang kamu rusak dan mengalami kerugian bisnis. Kargo sudah bekerjasama dengan berbagai perusahaan asuransi ternama untuk menyediakan layanan asuransi yang terbaik dengan maksimal tanggungan sebesar Rp.20.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) demi menjaga kenyamanan dan keamanan para pelanggan kami.
Jadi, jangan sampai ketinggalan hematnya bekerja sama dengan Kargo ya! Cukup download aplikasi Kargo Shipper di Playstore atau klik link di sini, kamu sudah bisa menikmati potongan harga dan menghemat pengeluaran untuk distribusi produk perusahaan.
Comments